Minggu, 14 Juni 2009

Kesalahan Umum Dalam Sholat

Kesalahan Umum Berkaitan dengan Shalat


Shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat seseorang baik maka baik pula seluruh amalnya. Demikian pun sebaliknya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan shalat. Berikut ini yang sering dilalaikan sebagian umat Islam dalam hal shalat.

1. Meninggalkan shalat sama sekali .
Ini adalah suatu kekufuran berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Allah berfirman, artinya: "Apakah yang membuat kalian masuk ke dalam Nera-ka Saqar?' Mereka menjawab, '(Karena) kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat'." (Al-Muddatstsir: 4).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda, artinya: "Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barang-siapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad dan lainnya, shahih). Adapun dalil dari ijma' adalah ucapan Abdullah bin Syaqiq : "Para sahabat Rasulullah tidak berpendapat ada suatu amalan yang jika ditinggal-kan menjadikan kufur kecuali masalah shalat." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih).

2. Mengakhirkan shalat.
Sebab ia bertentangan dengan firman Allah, artinya: "Sesungguhnya shalat itu wajib atas orang-orang beriman pada waktu yang telah ditentukan." (An-Nisa':103). Karena itu, menga-khirkan shalat tanpa udzur yang dibolehkan syara' adalah dosa besar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Itu adalah shalat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari, sampai jika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (hendak teng-gelam) ia berdiri dan menukik empat rakaat, sedang ia tidak mengingat Allah di dalamnya kecuali sedikit." (HR. Muslim).

3. Meninggalkan shalat berjamaah.
Shalat berjamaah adalah wajib kecuali bagi orang yang memiliki udzur yang dibolehkan syara'. Rasulullah Saw bersabda, artinya: "Siapa yang mendengarkan seruan adzan tetapi tidak memenuhinya maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur." (HR. Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad kuat). Allah berfirman, artinya: "Dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah: 43).
Rasulullah Saw bersabda, artinya: "Kemudian aku mengutus (utusan) kepada orang-orang yang tidak shalat berjamaah, sehingga aku bakar rumah-rumah mereka." (Muttafaq Alaih). Dan cukuplah bagi mereka yang menginginkan syi'ar Islam dengan memulai lewat gerakan shalat berjama'ah.

4. Tidak thuma'ninah dalam shalat.
Thuma'ninah adalah rukun shalat. Shalat tidak sah jika tidak thuma'ninah. Thuma'ninah artinya, tenang ketika sedang ruku', i'tidal, sujud dan duduk antara dua sujud. Tenang di sini maksudnya, sampai tulang-tulang kembali pada posisi dan persendiannya, tidak tergesa-gesa dalam pergantian dari satu rukun ke rukun lainnya.
Demikianlah, sehingga Nabi Muhammad kepada orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah bersabda, artinya: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat."

5. Tidak khusyu' dan banyak gerakan dalam shalat.
Allah memuji orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. Allah berfirman, artinya: "(Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (Al-Muk-minun: 2). Karena itu, hendaknya setiap orang yang shalat, khusyu' dalam shalatnya, se-hingga memperoleh pahala yang sempurna.

6. Mendahului atau menyelisihi imam.
Ini bisa mengakibatkan batalnya shalat atau raka'at. Karena itu, hendaknya makmum mengikuti imam, tidak mendahului atau terlambat daripada-nya, baik satu rukun atau lebih. Rasulullah Saw bersabda, artinya: "Sesungguhnya diadakannya imam itu untuk diikuti, karena itu jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir sampai ia bertakbir, dan jika ia ruku' maka ruku'lah dan jangan kalian ruku' sampai dia ruku'..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

7. Bangun dari duduk untuk menyempurnakan raka'at sebelum imam selesai dari salam yang kedua.

8. Memandang ke langit (atas) atau menoleh ke kiri dan ke kanan ketika shalat.
Hal ini telah diancam oleh Nabi Muhammad, artinya: "Hendaklah orang-orang mau berhenti dari mendongakkan pandangannya ke langit ketika shalat atau Allah tidak me-ngembalikan pandangannya kepada mereka." (HR. Muslim).
Adapun menoleh yang tidak diperlukan maka hal itu mengurangi kesempurnaan shalat, dan jika sampai lurus ke arah lain maka hal itu membatalkan shalat. Rasulullah bersabda, artinya: "Jauhilah dari menoleh dalam shalat, karena sesung-guhnya ia adalah suatu kebinasaan." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkannya).

9. Mengenakan pakaian tipis yang tidak menu-tupi aurat.
Hal ini membatalkan shalat, karena menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat.

10. Tidak memakai kerudung dan menutupi tela-pak kaki bagi wanita.
Aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tu-buhnya kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya). Ummu Salamah ditanya tentang pakaian shalat wanita. Beliau menjawab : "Hendak-nya ia shalat dengan kerudung, dan baju kurung panjang yang menutupi kedua telapak kakinya."

11. Lewat di depan orang yang sedang shalat.
Rasulullah bersabda, artinya: "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu mengetahui dosanya, tentu berhenti (me-nunggu) empat puluh (tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

12. Tidak melakukan takbiratul ihram ketika men-dapati imam sedang ruku'.
Takbiratul ihram adalah rukun shalat karena itu ia wajib dilakukan dan dalam keadaan berdiri, baru kemudian mengikuti imam yang sedang ruku'.

13. Tidak langsung mengikuti keadaan imam ketika masuk masjid.
Orang yang masuk masjid hendaknya langsung mengikuti imam, baik ketika itu ia sedang duduk, sujud atau lainnya (tentunya setelah takbiratul ihram, sebagaimana disebutkan di muka). Rasulullah bersabda, artinya: "Jika kalian datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah!" (HR. Abu Daud, shahih).

14. Melakukan sesuatu yang melalaikannya dari shalat .
Ini menunjukkan bahwa dia lebih menuruti hawa nafsu daripada menta'ati Allah. Betapa banyak orang yang tetap sibuk dengan pekerjaannya, me-nonton TV, ngobrol dan sebagainya semen-tara seruan adzan telah berkumandang. Padahal melalaikan shalat dan mengingat Allah adalah suatu bencana besar. Allah berfirman, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalai-kanmu dari mengingat Allah, barangsiapa melakukan demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi." (Al-Munafiqun: 9).

15. Memejamkan mata ketika shalat tanpa kepe-rluan .
Ini adalah makruh. Ibnu Qayyim berkata, 'Nabi Muhammad tidak mencontohkan shalat dengan memejamkan mata.' Akan tetapi jika memejamkan mata tersebut diperlukan misalnya, karena di hadapannya ada lukisan atau sesuatu yang menghalangi kekhusyu'-annya maka hal itu tidak makruh.

16. Makan atau minum dalam shalat.
Ini membatalkan shalat. Ibnul Mundzir berkata, 'Para ahli ilmu sepakat bahwa orang yang shalat dilarang makan dan minum.'Karena itu, bila masih terdapat sisa makanan di mulut, seseorang yang sedang shalat tidak boleh menelannya tetapi hendaknya mengeluarkannya dari mulutnya.

17. Tidak meluruskan dan merapatkan barisan.
Nabi Muhammad bersabda, artinya: "Kalian mau meluruskan barisan-barisan kalian atau Allah akan membuat perselisihan di antara hati-hati kalian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Adapun rapatnya barisan, sebagaimana yang dipraktekkan para sahabat adalah pundak dan telapak kaki seseorang merapat dengan pundak dan telapak kaki kawannya.

18. Imam tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah,
Sehingga menjadikan makmum juga tergesa-gesa, tidak thuma'ninah dan tidak sempat mem-baca Fatihah. Setiap imam akan ditanya tentang shalat-nya, dan thuma'ninah adalah rukun, karena itu ia wajib atas imam karena dia adalah yang diikuti.

19. Tidak memperhatikan sujud dengan tujuh anggota.
Nabi Muhammad bersabda, arti-nya: "Kami diperintah-kan untuk sujud dengan tujuh anggota; kening dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidungnya, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki." (Muttafaq Alaih).

20. Membunyikan ruas jari-jari ketika shalat.
Ini adalah makruh. Ibnu Abi Syaibah meriwa-yatkan: "Aku shalat di sisi Ibnu Abbas dan aku membunyikan jari-jariku. Setelah selesai shalat, ia berkata, 'Celaka kamu, apakah kamu membunyikan jari-jarimu dalam keadaan shalat?"

21. Mempersilakan menjadi imam kepada orang yang tidak pantas menjadi imam.
Imam adalah orang yang diikuti, karena itu ia harus faqih (paham dalam urusan agama) dan qari' (pandai membaca Al-Qur'an). Para ulama me-netapkan, tidak boleh dipersilakan menjadi imam orang yang tidak baik bacaan Al-Qur'annya, atau yang dikenal dengan kemaksiatannya (fasiq), meskipun demikian, kalau itu terjadi maka shalat makmum tetap sah.

22. Membaca Al-Qur'an secara tidak baik dan benar.
Ini adalah kekurangan yang nyata. Karena itu, setiap muslim harus berusaha untuk membaca Al-Qur'an, terutama dalam shalatnya dengan baik dan benar. Allah berfirman, artinya: "Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil." (Al-Muzzammil: 4).

23. Wanita pergi ke masjid dengan perhiasan dan wewangian.
Ini adalah kemunkaran yang tampak nyata baik di bulan Ramadhan atau di waktu lainnya. Rasulullah bersabda, artinya: "Jangan melarang wanita-wanita pergi ke masjid, dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak berhias dan memakai wewangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, shahih).


Sumber:
al-minzhar fi bayani katsirin minal akhtha' asy-sya'iah,
Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh. (ain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar